Jumat, 06 Desember 2013

Bagaimana Hukum Onani dalam Islam?


Ilmu Dunia dan Akhirat � semakin berkembangnya teknologi, sepertinya berbanding lurus dengan berkembangnya kebejatan dan kejahiliyahan di dunia ini. Onani atau Manstrubasi atau fap fap atau mempermainkan kemaluan adalah suatu cara yang dilakukan oleh laki laki atau perempuan untuk bisa mendapatkan klimaks atau ejakulasi. Maraknya orang orang yang melakukan perbuatan tak layak itu dikarenakan mereka memiliki nafsu yang sungguh besar serta tak bisa mengendalikannya.

Lantas Bagaimana Hukum Onani dalam Islam? Entah pelakunya atau yang melakukannya wanita dan laki laki hukumnya adalah HARAM. Ya, melakukan Onani atau Manstrubasi atau fap fap atau mempermainkan kemaluan dalam agama islam adalah HARAM. Tak bisa di tawar lagi.





Kalau di Tanya seputar alasan serta dalilnya, bisa di cek --- > DI SINI




sebagai bukti bahwa apa yang saya sampaikan itu bisa di jadikan landasan dan tak mengulangi perbuatan seperti Onani atau Manstrubasi atau fap fap atau mempermainkan kemaluan.


Tenang saja, saya juga akan memberikan beberapa Tips Agar Kita tak melakukan Onani tersebut :


1 Salah satu hadits, (saya lupa dalilnya) menyatakan, untuk bisa mengekang hawa nafsu dengan cara berpuasa. Cobalah berpuasa senin kamis atau puasa Nabi Daus as (1 hari puasa 1 hari tidak puasa,gentian)


2 Jangan melihat hal porno atau yang berbau seksi yang bisa membuat kita menjadi nafsu.


3 Pikirkan kerugian kerugian jika kita melakukan perbuatan tersebut. Seperti kita menjadi bodoh, kalsium yang untuk pertumbuhan menjadi habis dan diarahkan ke dalam kemaluan (kalsium sebagai salah satu bahan pembuah air mani), membuang waktu serta hal lain.


Sekian dahulu Ilmu Dunia dan Akhirat memberikan jawaban atas pertanyaan Bagaimana Hukum Onani dalam Islam? Anda tahu hukumnya, maka kita JANGAN DEKATI ONANI. APALAGI ZINA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar